Hanya Satu Kali Tender, Revitalisasi Danau Sipin Kota Jambi Dilanjutkan Dengan Penunjukkan Langsung

    Hanya Satu Kali Tender, Revitalisasi Danau Sipin Kota Jambi Dilanjutkan Dengan Penunjukkan Langsung

    Jambi - Tender Revitalisasi Danau Sipin Kota Jambi (penuntasan) APBN TA 2022 dengan HPS 24, 4 M yang dibuat pada 2 Desember 2021, hanya dilakukan satu kali dan tidak ada status tender gagal/ulang dilanjutkan dengan Penunjukkan Langsung, Jumat (21/10/2022).

    Revitalisasi danau sipin Kota Jambi (penuntasan) sudah dikerjakan oleh PT. Air Panas Semurup dengan metode Penunjukkan Langsung dikarenakan pemenang tender pertama tercatat dalam sanksi daftar hitam.

    Hal itu disampaikan oleh Kasubag Umum dan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Wilayah Sungai Sumatera VI kepada awak media beberapa waktu lalu.

    Adapun terkait pekerjaan ini terdapat keterangan Penunjukan Langsung pada laman LPSE, ia menjelaskan, pada pekerjaan tersebut terjadi pergantian pelaksana proyek, karena pelaksana proyek yang sebelumnya terkena sanksi daftar hitam, sehingga dilakukan pemutusan kontrak.

    “Sesuai prosedur, setelah pemutusan kontrak, maka Balai BP2JK melalui Pokja dapat menetapkan penyedia yang berada di peringkat bawahnya dengan terlebih dulu mengkonfirmasi kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan. Dalam hal ini, penyedia yang mendapat peringkat II saat lelang menyatakan sanggup sehingga kemudian di tetapkan oleh Pokja Balai BP2JK, jadi bukan BWS yang menetapkan pemenang, ” ungkap Kasubag bersama Kasatker.

    Berdasarkan LPSE, pentapan Tersebut ada dalam LPSE pencatatan non tender dibuat pada 1 Agustus 2022 dengan pemenang kontrak PT. Air Panas Semurup.

    Sebelumnya proyek tersebut ditenderkan, PT. Telaga Pasir Kuta sebagai pemenang dilanjutkan dengan penunjukkan langsung, dan diputuskan kontraknya yang ditetapkan oleh Dya Ayu Cempaka Greda, ST, M.Si pada 19 Oktober 2022 09:13 dengan alasan penyedia terbukti dikenakan sanksi daftar hitam sebelum penandatanganan kontrak.

    PT. Telaga Pasir Kuta beralamat di Bandung Jawa Barat masuk dalam daftar hitam aktif dengan masa berlaku sanksi 17 Januari 2022 sampai dengan 17 Januari 2023 dengan SK Penetapan oleh PA/KPA Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah.

    Dilansir dari Channel Youtube Klinik Pengadaan Podcast: Perubahan Ketentuan Tender/Seleksi Gagal dalam Peraturan Presiden 12/2021, Bersama Nida Mufidah (Penelaah Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat LKPP), Jumat (21/10/2022).

    Dengan narasumber : Lutfi Prafidya Ferisa (Penelaah Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat LKPP) dan Kartika Firtyani (Penelaah Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat LKPP).

    Kartika mengatakan, peraturan tentang Tender/Seleksi diatur dalam Perpres terbaru Nomor 12 Tahun 2021 pada pasal 51 dengan sebelas poin.

    “Tindak lanjut dari tender/seleksi cepat yang gagal itu ada dua yaitu, evaluasi ulang atau tender/seleksi ulang. Namun pada ayat sebelas Pokja melakukan review pemilihan kemudian melakukan tender cepat kembali atau menggantikan dengan metode pemilihan lain, ” ucapnya.

    Kartika menambahkan, tender/seleksi ulang dilakukan untuk tender/seleksi yang sudah gagal.“Jadi, sudah gagal dulu baru dilakukan tender/seleksi ulang, ” imbuhnya.

    Lutfi juga menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Perpres tersebut apabila ada kegagalan tender/ seleksi maka harus dilakukan tender/seleksi ulang.

    Dalam Podcast tersebut Nida menyimpulkan, ketika ada kesalahan dokumen pemilihan dalam proses tender, sebaiknya Pokja pemilihan melakukan tender/seleksi ulang.

    “Ada perubahan aturan tentang penyedia barang dan jasa pemerintahan dari Perpres 16 Tahun 2018 ke Perpres 12 Tahun 2021. Dan aturan dari Perpres yang baru ini harusnya sudah diterapkan oleh Pokja pemilihan, ” tutupnya.

    Terpisah, dilansir dari Channel Youtube Pengadaan samsul ramli, berjudul Tender ulang dan penunjukkan langsung.

    Ramli mengatakan, untuk penunjukkan langsung itu sendiri juga mempunyai ketentuan, bukan hanya langsung ditunjuk ada syarat-syarat yang harus diikuti.

    “Misalkan penunjukkan langsung ketika tender ulang gagal, dampak dari tender ulang itu pada pelaksanaan yang semakin sempit, penambahan biaya, sementara kebutuhan ini menyangkut dengan kehidupan hajat orang banyak, ” jelasnya. (Red)

    batang hari jambi
    Randy Pratama

    Randy Pratama

    Artikel Sebelumnya

    Diduga BWSS VI Mempersulit Wartawan Untuk...

    Artikel Berikutnya

    Ayo, Ikuti Lelang Kendaraan Dinas Milik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami